Jakarta (ANTARA) - Dua orang petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni Ibnu Khajar yang juga presiden yayasan tersebut dan Hariyana mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
"Tim penasihat hukum terdakwa Ibnu Khajar dan tim penasihat hukum terdakwa Hariyana mengajukan nota keberatan (eksepsi)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta.
Baca juga: Kasus ACT, Kuasa hukum Ahyudin tidak ajukan keberatan dakwaan JPU
Sementara satu terdakwa lainnya, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disangkakan kepadanya.
Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (22/11) dengan agenda pemanggilan saksi untuk perkara Ahyudin dan pembacaan nota keberatan untuk perkara Ibnu Khajar dan Hariyana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua petinggi ACT ajukan eksepsi perkara dugaan penggelapan dana