Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai 25 juta dolar AS yang juga mantan Presiden ACT Ahyudin, Irfan Junaedi mengatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kliennya.
"Kita tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari JPU dan kita nanti langsung ke pembuktian dan saksi-saksi," kata kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan dana yang juga mantan Presiden ACT Ahyudin, Irfan Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut, JPU mendakwa mantan Presiden ACT Ahyudin dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 Junto Pasal 55 KUHP terkait dengan dugaan penyelewengan dana BCIF bagi korban tragedi Lion Air pada tahun 2018.
Sebagai penjelasan, BCIF merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.
Atas peristiwa tersebut The Boeing Company menyediakan dana sebesar 25 juta dolar AS sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga (ahli waris).
Selain itu, Boeing juga memberikan dana BCIF sebesar 25 juta dolar AS yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan, dimana dana tersebut tidak langsung diterima ahli waris namun oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk ahli waris.
Irfan mengatakan sejak awal atau proses di Bareskrim Mabes Polri banyak dugaan tindak pidana yang ditujukan kepada mantan Presiden ACT tersebut. Namun, dalam sidang perdana kliennya hanya dikenakan Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP.
Kasus ACT, Kuasa hukum Ahyudin tidak ajukan keberatan dakwaan JPU
Selasa, 15 November 2022 15:14 WIB