Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin.
"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf.
A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.
Baca juga: Aliran dana ACT ke pihak diduga terkait Al Qaida
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menutup kantornya di wilayah Jawa Barat setelah Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang lembaga itu menyusul dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola yayasan.
"Pemerintahan dari awal sudah meminta dan mengimbau kepada para bupati dan wali kota untuk menutup Kantor ACT yang ada di wilayahnya masing-masing. Saya minta Kantor ACT tutup dengan sendirinya, khawatir ada hal yang tidak diinginkan," kata Pelaksana Harian Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di Kota Bandung, Kamis.
Seusai menghadiri acara peringatan Hari Keluarga Nasional di Aula Barat Gedung Sate, Uu mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menginstruksikan dinas terkait untuk menutup Kantor ACT di wilayah Jawa Barat.
"Kalau keuangan menimbulkan kecemburuan dan yang lainnya, maka saya minta segera ditutup (kantor ACT) yang ada di wilayah Jawa Barat," kata dia.