Dia juga mengimbau warga untuk sementara tidak menyalurkan sumbangan melalui ACT sampai ada keputusan dari penegak hukum mengenai perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola yayasan tersebut.
"Masih banyak yang memerlukan sumbangan, dan masih banyak lembaga-lembaga masih valid dalam menyalurkan sumbangan," kata dia.
Baca juga: Kementerian Sosial cabut izin pengumpulan uang dan barang Yayasan ACT
Warga Jawa Barat yang ingin memberikan sumbangan, infak, atau sedekah, ia melanjutkan, juga bisa menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Yang jelas Baznas saja yang ada di Jabar, plat merah, (ada) pertanggungjawaban, dan jelas keberadaannya sehingga tidak menimbulkan hal seperti sekarang, atau langsung saja memberikan bantuan ke pesantren, panti jompo, dan lain-lain," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tetapkan empat tersangka dugaan penyelewengan dana ACT