"Karena locus delicti-nya ranah dari PN Bale Bandung, maka perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Bale Bandung," kata dia pula.
Dari pelimpahan perkara tersebut, menurutnya, ada sebanyak 126 barang bukti yang juga turut dilimpahkan. Seratusan barang bukti itu terdiri dari sejumlah mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, uang miliaran, dan berkas barang bukti lainnya.
Didi mengatakan, DS disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Baca juga: DS hadir ke Kejati Jabar untuk pelimpahan perkara
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Doni Salmanan dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung untuk ditahan
DS dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung jelang sidang
Selasa, 5 Juli 2022 11:26 WIB