Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan tersangka kasus penipuan investasi opsi biner DS dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebon Waru Bandung untuk ditahan menjelang proses persidangan.
Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan penitipan DS di Rutan Kebonwaru itu sesuai dengan kewenangan jaksa penuntut umum. Adapun kasus DS itu kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Baca juga: Kejati Jabar siapkan 17 JPU untuk sidang DS
"Yaitu terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Kota Bandung, demikian nanti akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Didi, di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa.
Adapun perkara DS itu kini telah dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Pada saat pelimpahan, DS pun digiring oleh penyidik.
Menurutnya, DS bakal ditahan sesuai masa penahanan yakni selama 20 hari. Selama proses penahanan itu, menurutnya, tim jaksa penuntut umum bakal melimpahkan berkas perkara DS ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung (Kabupaten Bandung).
DS dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung jelang sidang
Selasa, 5 Juli 2022 11:26 WIB