Bandung (ANTARA) - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru Bandung, Jawa Barat berhasil menggagalkan penyeludupan paket jenis sabu seberat 18 gram dan tembakau gorila seberat 1,5 gram ke dalam rutan pada Selasa (26/3).
Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman mengatakan pengungkapan itu bermula ketika pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas di gerbang masuk rutan setelah seorang tahanan berinisial ALM mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Setelah serah terima dilakukan dari pihak kejaksaan, maka tahanan dilakukan penggeledahan oleh petugas," kata Suparman di Bandung, Kamis.
Suparman menjelaskan ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan 37 plastik klip bening berisi sabu dan tembakau gorila di dalam dua bungkus rokok yang dibawa ALM.
Ia mengaku setelah mendapati temuan itu, petugas langsung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat untuk proses pendalaman lebih lanjut.
"Petugas melakukan pembongkaran terhadap dua bungkus rokok tersebut. Ditemukan 37 bungkus kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus tembakau," kata dia.
Dari pendalaman yang dilakukan, kata dia, sabu dan tembakau gorila itu akan diedarkan oleh ALM di rutan. Ada dua warga binaan lain yang dicurigai akan menerima barang terlarang tersebut dari ALM.
"Kita sekarang sudah mengamankan mereka (tiga warga binaan) untuk diisolasi ya secara terpisah," katanya.