Menurut dia, teguran tertulis pertama itu berisi manajemen harus menjaga norma, baik agama, moral dan norma lain yang tidak menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Dia menjelaskan, teguran tersebut tidak diberikan kepada satu gerai Holywings namun kepada manajemen yang mewakili seluruh cabang klub malam itu.
Apabila kembali melakukan pelanggaran serupa, pihaknya akan menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pembekuan izin sementara.
"Teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara," kata Iffan.
Sebelumnya, beredar di media sosial promosi dari klub malam itu apabila ada pengunjung bernama "Muhammad" dan "Maria" mendapatkan minuman beralkohol setiap Kamis dengan menyertakan kartu identitas.
Pihak Holywings telah membuat permintaan maaf melalui akun Instagram resmi Holywings Indonesia @holywingsindonesia.
Polisi selidiki dugaan penistaan agama oleh Holywings terkait promosi miras
Jumat, 24 Juni 2022 14:46 WIB