Bima Arya di Kota Bogor, Jumat, mengatakan hasil rapat Pemerintah Kota Bogor pada Kamis (30/6) memutuskan tiga pelanggaran berat manajemen Holywings.
"Saya sudah mendapatkan laporan bahwa hasil rapat terkait menemukan bukti yang cukup kuat ada pelanggaran berat," katanya.
Bima menjelaskan tiga pelanggaran berat yang dilakukan manajemen Holywings ialah menjual alkohol di atas lima persen, kedua proses penggantian nama menjadi Elvis Cafe tidak dilakukan dengan baik dan tidak dikomunikasikan dengan baik.
Selanjutnya, yang ketiga, tidak membangun silaturahmi yang kondusif kepada semua elemen Kota Bogor, padahal ini yang dari awal dititipkan ke manajemen Holywings.
"Jadi kemudian, kami memutuskan untuk mencabut izin semua operasional dan izin usaha sehingga tidak bisa beroperasi lagi," katanya.
BIma menegaskan sebagai wali kota akan mengecek bagian perizinan jika ada pengajuan pendaftaran izin usaha ulang oleh pihak-pihak yang terlibat dalam manajemen Holywings, tidak akan diizinkan.