Bima Arya di Kota Bogor, Jumat, mengatakan hasil rapat Pemerintah Kota Bogor pada Kamis (30/6) memutuskan tiga pelanggaran berat manajemen Holywings.
"Saya sudah mendapatkan laporan bahwa hasil rapat terkait menemukan bukti yang cukup kuat ada pelanggaran berat," katanya.
Bima menjelaskan tiga pelanggaran berat yang dilakukan manajemen Holywings ialah menjual alkohol di atas lima persen, kedua proses penggantian nama menjadi Elvis Cafe tidak dilakukan dengan baik dan tidak dikomunikasikan dengan baik.
Selanjutnya, yang ketiga, tidak membangun silaturahmi yang kondusif kepada semua elemen Kota Bogor, padahal ini yang dari awal dititipkan ke manajemen Holywings.
"Jadi kemudian, kami memutuskan untuk mencabut izin semua operasional dan izin usaha sehingga tidak bisa beroperasi lagi," katanya.
BIma menegaskan sebagai wali kota akan mengecek bagian perizinan jika ada pengajuan pendaftaran izin usaha ulang oleh pihak-pihak yang terlibat dalam manajemen Holywings, tidak akan diizinkan.
"Siapa yang mengajukan. Kalau masih terkait dengan orang-orang itu, sudah pasti kita tidak akan berikan," tegasnya.
Menurut dia, pencabutan izin Holywings ini bukan soal mencabut hak untuk berusaha, namun ini hak Pemerintah Kota Bogor untuk menjamin semua investasi tidak memberikan mudarat atau menyakiti umat Muslim.
DPRD apresiasi
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengapresiasi Pemerintah Kota Bogor yang telah mengirimkan surat rekomendasi pencabutan izin operasional secara permanen Holywings yang kini berganti nama menjadi Elvis Cafe kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena melanggar peraturan daerah menyediakan minuman beralkohol hingga 40 persen.
"Apresiasi penuh terhadap langkah wali kota dan jajaran yang dengan tegas mencabut izin Elvis Cafe eks Holywings Bogor. Ini bukti bahwa Pemerintah serius untuk menjalankan visinya," kata Atang di Kota Bogor, Jumat
Elvis Cafe yang masuk dalam Holywings Grup kedapatan menyimpan dan menjual ratusan minuman beralkohol golongan B dan C. Selain itu, Holywings Grup juga kedapatan membuat program promo yang mencatut nama Muhammad dan Maria di daerah lain.
"Langkah-langkah yang mereka lakukan sudah jelas tidak ada itikad baiknya. Menjual minuman beralkohol dan menghina nama dari sosok manusia terbaik dengan hal yang justru dilarang oleh agama. Tidak boleh ada pengampunan. Harus tegas. Salah satunya dengan pencabutan ijin. Berikutnya dengan memproses pelanggaran tersebut sesuai aturan berlaku," kata Atang.
Atang mengajak semua pihak untuk membantu mewujudkan visi Bogor Kota Ramah Keluarga. Semua hal termasuk investasi perlu diarahkan untuk memperkuat visi tersebut.