Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anak buahnya yang terlibat perkara narkoba dan penipuan.
"Proses PTDH di paparan tahun 2024 nihil, tapi saya pastikan di awal Januari ada dua orang anggota (yang diberhentikan)," kata Rio di Cibinong, Jumat.
Ia menjelaskan dua anggota Polres Bogor itu dipecat karena dinilai telah mencoreng nama baik instansi kepolisian. Meski begitu, Rio belum memaparkan secara rinci pelanggaran yang dilakukan keduanya.
"Jadi saya terbuka kepada seluruh masyarakat, bahwa kita melakukan tegas kepada personel Polri yang melakukan pelanggaran tercela," kata Rio.
Lebih lanjut, Rio menjelaskan, selama tahun 2024 ada sebanyak 10 anggota Polres Bogor yang melakukan pelanggaran kode etik. Angka pelanggaran kode etik ini naik, jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya tujuh anggota.
"Pelanggaran kode etik ini ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sanksi pidana," tegas Rio.