Pansus V DPRD Jabar ke Jateng, serap substansi Perda Perlindungan Perempuan
Oleh ASJ Rabu, 22 Juni 2022 19:37 WIB
Hal tersebut ialah tentang bagaimana perempuan mendapatkan hak-hak yang setara dengan laki-laki, terlebih dalam konteks sosial ekonomi, kalangan perempuan rentan terhadap kekerasan baik sosial maupun aspek lainnya.
Sehingga menurut Thariqah, dengan adanya perda tersebut dapat dijadikan acuan untuk diterapkan dalam raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
Baca juga: Legislator Jabar: Subsidi LPG dialihkan ke kompor listrik harus dikaji
"Tentunya dalam perda pengarusutamaan gender juga tujuannya untuk meminimalisir kekerasan terhadap perempuan," kata dia.
"Kemudian ini sangat sejalan dengan perda yang sedang kita bahas, dimana raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan substanasi pembahasannya masih cukup luas," lanjutnya.
Baca juga: Pemberangkatan haji tahun 2023 diharapkan dari BIJB Kertajati
Baca juga: DPRD Jawa Barat: Raperda RPPLH tak hanya urusi sampah