Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jawa Barat menyebutkan bahwa mereka melakukan pembahasan pasal per pasal pada Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady dalam keterangan di Bandung, Jumat, mengatakan selain melakukan pembahasan pasal per pasal dalam Peraturan DPRD Jabar tentang Tata Tertib DPRD, pihaknya juga sudah meninjau ulang (review) jadwal kegiatan DPRD Jawa Barat.
Diperkirakan, kata dia, akan ada 228 pasal, bahkan bisa lebih dalam Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena pasal yang dibentuk tersebut untuk mengatur lebih detail tentang kerja DPRD.
"Secara garis besar telah dibahas dua hal yakni, review jadwal dan juga pembahasan pasal per pasal. Kita sudah menyelesaikan beberapa pasal," kata Daddy Rohanady.
Daddy mengatakan beberapa pasal yang telah dibahas, di dalamnya ada muatan lokal atau penyesuaian dengan kondisi saat ini, namun belum seluruh pasal bisa selesai.
Daddy menjelaskan memang tidak bisa dipungkiri bahwa pembahasan membutuhkan waktu yang lama, namun demikian Pansus I DPRD Jawa Barat akan mempercepat pembahasan.
"Agak panjang memang membahas rancangan Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD ini, tapi aturan ini akan membahas detail kerja dewan, target kita beberapa hari bisa selesai. Ketika awal bahas per pasal dulu (23/9) kita target 10 hari bisa selesai," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Sementara DPRD Provinsi Jawa Barat Taufik Hidayat dalam Rapat Paripurna Pembentukan Pansus mengatakan pembahasan rancangan Peraturan DPRD Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD diharapkan selesai pada 30 September 2024. Dan setelah klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri RI, diharapkan dapat melaporkan pada rapat paripurna.
Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady dalam keterangan di Bandung, Jumat, mengatakan selain melakukan pembahasan pasal per pasal dalam Peraturan DPRD Jabar tentang Tata Tertib DPRD, pihaknya juga sudah meninjau ulang (review) jadwal kegiatan DPRD Jawa Barat.
Diperkirakan, kata dia, akan ada 228 pasal, bahkan bisa lebih dalam Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena pasal yang dibentuk tersebut untuk mengatur lebih detail tentang kerja DPRD.
"Secara garis besar telah dibahas dua hal yakni, review jadwal dan juga pembahasan pasal per pasal. Kita sudah menyelesaikan beberapa pasal," kata Daddy Rohanady.
Daddy mengatakan beberapa pasal yang telah dibahas, di dalamnya ada muatan lokal atau penyesuaian dengan kondisi saat ini, namun belum seluruh pasal bisa selesai.
Daddy menjelaskan memang tidak bisa dipungkiri bahwa pembahasan membutuhkan waktu yang lama, namun demikian Pansus I DPRD Jawa Barat akan mempercepat pembahasan.
"Agak panjang memang membahas rancangan Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD ini, tapi aturan ini akan membahas detail kerja dewan, target kita beberapa hari bisa selesai. Ketika awal bahas per pasal dulu (23/9) kita target 10 hari bisa selesai," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Sementara DPRD Provinsi Jawa Barat Taufik Hidayat dalam Rapat Paripurna Pembentukan Pansus mengatakan pembahasan rancangan Peraturan DPRD Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD diharapkan selesai pada 30 September 2024. Dan setelah klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri RI, diharapkan dapat melaporkan pada rapat paripurna.