Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan studi komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Jawa Barat ke Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Salah satu hasil studi tersebut, terdapat perbedaan dalam penjudulan Raperda yakni Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.
Baca juga: Pansus VI sarankan DLH Jabar tiru Sumsel terkait persoalan tanah
Baca juga: Pansus VI sarankan DLH Jabar tiru Sumsel terkait persoalan tanah
Wakil Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, Thoriqah Nasrullah Fitriyah, Rabu, dalam siaran pers Humas DPRD Jawa Barat menyebutkan secara substansi raperda tidak ada perbedaan hanya pada penjudulannya yang berbeda.
"Perda di Jateng dan raperda yang sedang kita bahas didalamnya mengakomodir perlindungan terhadap perempuan. Ada penyelenggaraan di rumah rentan, lalu di Jabar ada program sekoper cinta di Jateng dengan nama yang berbeda tetapi isinya sama," ujar Thoriqoh di Kantor DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang.
Dia mengatakan ada perda yang menjadi perhatian, nantinya perda itu dapat dimasukkan ke dalam raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan yakni perda tentang pengarusutamaan gender.
Baca juga: IKIAD DPRD Jawa Barat dan Bogor bagikan bantuan untuk anak disabilitas
Baca juga: IKIAD DPRD Jawa Barat dan Bogor bagikan bantuan untuk anak disabilitas