Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan kebijakan empat jalur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak akan berlaku pada penerimaan murid baru di jenjang pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK).
“Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK. Adapun seleksinya mempertimbangkan rapor atau prestasi atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian dan prioritas yang menyesuaikan dengan daya tampung sekolah,” ujar Mendikdasmen Mu'ti di Jakarta pada Selasa.
Pihaknya menjelaskan pelaksanaan seleksi calon murid baru di jenjang SMK mempertimbangkan rapor lima semester terakhir yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari satuan pendidikan asal.
Selain itu, ia menambahkan seleksinya juga mempertimbangkan prestasi di bidang akademik maupun non akademik dan atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon murid dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dunia usaha, dunia industri atau asosiasi profesi.
Adapun prioritas tersebut, lanjutnya, harus menyediakan minimal kuota sebesar 15 persen bagi calon murid SMK dari keluarga ekonomi tidak mampu dan maksimal kuota sebesar 10 persen bagi calon murid SMK yang berdomisili terdekat dengan sekolah.