Ketua Panitia Khusus (Pansus) I tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady, meminta jajarannya untuk gerak cepat dalam merampungkan tugasnya, mengingat masa kerja yang singkat.
Menurut Daddy, waktu singkat mengharuskan pansus bergerak cepat membahas pasal perpasal terutama poin krusial agar bisa segera didorong ke Kementrian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan, sehingga dapat segera dilakukan pengesahan pimpinan definitif dan dilanjutkan dengan pembentukan alat kelengkapan dewan untuk mulai bekerja.
"Masa kerja pansus ini kan sangat singkat, hanya beberapa minggu saja, sehingga pansus ini perlu bergerak cepat dan bisa didorong Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan untuk dapat disahkan. Sehingga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat bisa segera bekerja dengan resmi," kata Daddy Rohanady dalam keterangan di Bandung, Jumat.
DPRD Provinsi Jawa Barat sendiri membentuk Pansus I tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat yang dilakukan oleh anggota dengan Sekretariat DPRD Jabar untuk mematangkan dan membuat peraturan khusus bagi anggota DPRD Jabar selama lima tahun ke depan.
Daddy Rohanady mengatakan Pansus Tatib ini, merupakan pansus pertama untuk periode 2024-2029 dan merupakan regulasi yang harus disepakati bersama dan diselesaikan secara tuntas.
Peraturan Tata Tertib kali ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya dari yang sudah ada yaitu Tatib Nomor 1 Tahun 2022 yang merupakan revisi dari Tatib Nomor 1 tahun 2019.
Beberapa poin penting juga dikabarkan kembali mengemuka yang pada tahun 2019, seperti hari kerja anggota dewan/tenaga pendamping dan program program kerja untuk peningkatan kinerja anggota dewan.
"Jadi pansus tatib kali ini merupakan penyempurnaan dari hasil penyempurnaan dari tatib yang ada dan beberapa point point penting yang kita fokus adalah hari kerja anggota dewan, tenaga pendamping dan program-program kerja untuk peningkatan kinerja anggota dewan," ujar Daddy Rohanady menambahkan.
Sebelumnya, Ketua Sementara DPRD Provinsi Jawa Barat Taufik Hidayat dalam Rapat Paripurna Pembentukan Pansus mengatakan pembahasan rancangan Peraturan DPRD Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD diharapkan selesai pada 30 September 2024. Dan setelah klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri RI, dibarapkan dapat melaporkan pada rapat paripurna.
Menurut Daddy, waktu singkat mengharuskan pansus bergerak cepat membahas pasal perpasal terutama poin krusial agar bisa segera didorong ke Kementrian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan, sehingga dapat segera dilakukan pengesahan pimpinan definitif dan dilanjutkan dengan pembentukan alat kelengkapan dewan untuk mulai bekerja.
"Masa kerja pansus ini kan sangat singkat, hanya beberapa minggu saja, sehingga pansus ini perlu bergerak cepat dan bisa didorong Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan untuk dapat disahkan. Sehingga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat bisa segera bekerja dengan resmi," kata Daddy Rohanady dalam keterangan di Bandung, Jumat.
DPRD Provinsi Jawa Barat sendiri membentuk Pansus I tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat yang dilakukan oleh anggota dengan Sekretariat DPRD Jabar untuk mematangkan dan membuat peraturan khusus bagi anggota DPRD Jabar selama lima tahun ke depan.
Daddy Rohanady mengatakan Pansus Tatib ini, merupakan pansus pertama untuk periode 2024-2029 dan merupakan regulasi yang harus disepakati bersama dan diselesaikan secara tuntas.
Peraturan Tata Tertib kali ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya dari yang sudah ada yaitu Tatib Nomor 1 Tahun 2022 yang merupakan revisi dari Tatib Nomor 1 tahun 2019.
Beberapa poin penting juga dikabarkan kembali mengemuka yang pada tahun 2019, seperti hari kerja anggota dewan/tenaga pendamping dan program program kerja untuk peningkatan kinerja anggota dewan.
"Jadi pansus tatib kali ini merupakan penyempurnaan dari hasil penyempurnaan dari tatib yang ada dan beberapa point point penting yang kita fokus adalah hari kerja anggota dewan, tenaga pendamping dan program-program kerja untuk peningkatan kinerja anggota dewan," ujar Daddy Rohanady menambahkan.
Sebelumnya, Ketua Sementara DPRD Provinsi Jawa Barat Taufik Hidayat dalam Rapat Paripurna Pembentukan Pansus mengatakan pembahasan rancangan Peraturan DPRD Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD diharapkan selesai pada 30 September 2024. Dan setelah klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri RI, dibarapkan dapat melaporkan pada rapat paripurna.