Bandung (ANTARA) - Pembahasan rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024-2029, akhirnya diselesaikan tepat waktu oleh Panitia Khusus (Pansus) I.
Ketua Pansus I DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady mengungkapkan sampai dengan rapat pembahasan tata tertib DPRD 2024-2029 pada Senin (30/9) itu, ada sebanyak 228 pasal yang dibahas dengan di dalamnya terdapat pasal muatan lokal.
"Alhamdulilah pembahasan rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD tahun 2024-2029 sudah selesai. Dan telah kita finalisasi," kata Daddy di Bandung, Selasa.
Dalam pembahasan terakhir tersebut, ujar Daddy, anggota Pansus I melakukan pencermatan dan beberapa usulan sudah diakomodir dalam rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2024-2029.
Setelah selesai dibahas, rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2024-2029 ini akan ditindaklanjuti, dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Kami (Pansus I) akan lapor ke pimpinan DPRD Jawa Barat. Setelah itu pimpinan menganggap selesai. Meskipun secara substansinya akan diperiksa kembali oleh biro hukum. Lalu akan diserahkan ke Kemendagri untuk difasilitasi," tambah Daddy Rohanady.
Pansus I DPRD Jawa Barat berharap Kemendagri menyetujui usulan baru yang diajukan Panitia Khusus I.
Rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024-2029 ini tidak banyak yang berubah hanya pembaharuan saja. Seperti untuk kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) menjadi sosialisasi Perda.