Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang tempat hiburan malam untuk beroperasi selama bulan Ramadhan, dan akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi pengelola yang melakukan pelanggaran.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian saat dihubungi di Cianjur, Selasa, mengatakan guna memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan Ramadhan, pihaknya meminta Satpol PP Kabupaten Cianjur melakukan patroli rutin.
Baca juga: Diskuperdagin Cianjur menyiapkan berbagai program tekan kenaikan harga
"Kabupaten Cianjur yang dikenal sebagai kota santri melarang keras semua tempat hiburan malam beroperasi pada saat bulan Ramadhan, kalau ada yang melanggar silahkan laporkan akan kami tindak tegas," katanya.
Pihaknya segera mengeluarkan surat edaran resmi terkait penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan, sehingga dapat diterapkan dan dipatuhi pemilik atau pengelola tempat hiburan guna menghargai masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Dia meminta masyarakat ikut serta mengawasi dan melaporkan jika mendapati ada tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan, guna dilakukan tindakan tegas mulai dari penyegelan sampai dengan pencabutan izin.
“Surat Edaran akan segera dilayangkan agar dapat dilaksanakan dan tidak ada tempat hiburan yang melanggar, harapan kami masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang kalau mendapati ada tempat hiburan yang buka segera laporkan," katanya.
Dia menambahkan, tidak hanya tempat hiburan malam, pihaknya juga meminta pemilik dan pengelola rumah makan dan kafe yang ada di Cianjur tidak membuka gerai pada siang hari namun menyesuaikan jadwal mendekati waktu berbuka puasa.