Kota Bandung (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung, Jawa Barat mengatakan telah menerima satu orang tahanan yaitu mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK, Jakarta Timur.
Kepala Rutan Kebonwaru, Pance Daniel mengatakan pemindahan terdakwa Ema dilakukan dalam rangka menghadiri persidangan di PN Bandung atas korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Baca juga: KPK panggil mantan Sekda Bandung terkait korupsi CCTV
"Selanjutnya tahanan tersebut akan dilakukan penahanan sementara di Rutan Kelas I Bandung hingga proses persidangan selesai," kata Pance di Bandung, Selasa.
Pance mengatakan Ema ditahan di rutan yang sama dengan empat terdakwa lainnya yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung yakni Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, hingga Ferry Cahyadi.
Dia mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan prosedur aturan yang telah ditetapkan, salah satunya pengecekan administrasi secara menyeluruh.