Bandung (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Selasa, menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara kepada terdakwa eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dalam perkara suap dan gratifikasi pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung juga menghukum Ema Sumarna membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan penjara.
Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Ema Sumarna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan memberi suap dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata Dodong.
Baca juga: Eks Sekda Bandung divonis 5,5 tahun penjara terkait korupsi CCTV
Majelis hakim menyatakan terdakwa Ema Sumarna terbukti memberikan suap senilai Rp1 miliar untuk memuluskan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.
Uang tersebut diterima oleh tiga anggota DPRD Kota Bandung yakni Achmad Nugraha sebesar Rp200 juta, Riantono Rp270 juta, Yudi Cahyadi Rp500 juta dan Ferry Cahyadi Rp30 juta.
"Mengadili, menyatakan Ema Sumarna terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” katanya.
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan karena terdakwa Ema tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 6,5 tahun penjara.
Dalam sidang vonis itu, Ema dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Selain itu, Ema dituntut bersalah melanggar Pasal 12B, Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.