Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat memastikan perpanjangan waktu kerja dari tiga panitia khusus (pansus) untuk mempertajam pembahasan dan memperkuat sinergi serta sinkronisasi, tanpa mengganggu sistem pembahasan.
"Pimpinan DPRD Jawa Barat telah menerima surat dari Pansus II, IV dan V perihal perpanjangan waktu pembahasan," kata Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Taufik Hidayat di Bandung, Selasa.
Perpanjangan waktu itu, untuk Pansus II yang merupakan Pembahasan Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang semula sampai 24 Juni 2024, menjadi 24 Juli 2024 berdasarkan Nomor surat 28/NT-PANSUS II/VI/2024.
Kemudian Pansus IV, pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025- 2045, diundur waktunya sampai dengan 31 Juli 2024 berdasarkan nomor surat 12/ND-PANSUS IV/VI/2024.
Pansus V Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, diundur waktunya sampai dengan 31 Juli 2024 berdasarkan nomor surat 16/NT-PANSUS V/VI/2024.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari menambahkan perpanjangan waktu kerja Pansus, salah satunya Pansus IV pembahasan RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045 untuk lebih memperdalam atau mempertajam substansi Raperda yang dibahas.
"Saya sebagai koordinatornya (Pansus IV) melihat memang masih perlu banyak kajian yang perlu dibahas, serta koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat. Oleh karena itu, tim Pansus, pimpinan dan anggota Pansus meminta perpanjangan waktu hingga bulan Juli untuk mendalami dan menggali lebih dalam hasil Pansus RPJPD ini," kata Ineu.
Ineu berharap perpanjangan kerja Pansus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh tim Pansus, baik itu Pansus Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kemudian Pansus IV pembahasan Raperda tentang RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045, Pansus V Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
"Kami berharap waktu perpanjangan ini benar-benar dimanfaatkan oleh tim Pansus untuk memastikan bahwa RPJPD yang dibahas kali ini sinkron dan sinergis dengan RPJPN Pusat serta RPJPD kabupaten atau kota," tuturnya.
"Pimpinan DPRD Jawa Barat telah menerima surat dari Pansus II, IV dan V perihal perpanjangan waktu pembahasan," kata Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Taufik Hidayat di Bandung, Selasa.
Perpanjangan waktu itu, untuk Pansus II yang merupakan Pembahasan Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang semula sampai 24 Juni 2024, menjadi 24 Juli 2024 berdasarkan Nomor surat 28/NT-PANSUS II/VI/2024.
Kemudian Pansus IV, pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025- 2045, diundur waktunya sampai dengan 31 Juli 2024 berdasarkan nomor surat 12/ND-PANSUS IV/VI/2024.
Pansus V Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, diundur waktunya sampai dengan 31 Juli 2024 berdasarkan nomor surat 16/NT-PANSUS V/VI/2024.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari menambahkan perpanjangan waktu kerja Pansus, salah satunya Pansus IV pembahasan RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045 untuk lebih memperdalam atau mempertajam substansi Raperda yang dibahas.
"Saya sebagai koordinatornya (Pansus IV) melihat memang masih perlu banyak kajian yang perlu dibahas, serta koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat. Oleh karena itu, tim Pansus, pimpinan dan anggota Pansus meminta perpanjangan waktu hingga bulan Juli untuk mendalami dan menggali lebih dalam hasil Pansus RPJPD ini," kata Ineu.
Ineu berharap perpanjangan kerja Pansus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh tim Pansus, baik itu Pansus Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kemudian Pansus IV pembahasan Raperda tentang RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045, Pansus V Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
"Kami berharap waktu perpanjangan ini benar-benar dimanfaatkan oleh tim Pansus untuk memastikan bahwa RPJPD yang dibahas kali ini sinkron dan sinergis dengan RPJPN Pusat serta RPJPD kabupaten atau kota," tuturnya.