Cirebon (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady menyarankan pemerintah daerah (pemda) di Cirebon, Jabar, untuk memperketat pengawasan izin pemanfaatan ruang guna mengantisipasi bencana banjir.
Daddy saat dikonfirmasi di Cirebon, Rabu, mengatakan setiap pemberian izin pembangunan harus mempertimbangkan kondisi wilayah di sekitarnya secara komprehensif agar tidak berdampak buruk bagi lingkungan.
Menurut dia, aspek yang paling krusial dalam pengendalian pembangunan adalah kesesuaian antara rencana pembangunan dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam regulasi daerah.
“Satu hal yang lebih penting adalah sebenarnya kesesuaian dengan peruntukan ruang,” ujarnya.
Ia menekankan hal tersebut, menjadi kunci utama dalam pencegahan bencana hidrometeorologi, khususnya di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Saat ini, kata dia, kewenangan terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sepenuhnya berada di tangan pemda.
Oleh karena itu, Daddy meminta jajaran pemda untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerbitkan izin, terutama yang berkaitan dengan proyek pembangunan berskala besar di wilayah rawan.
“Salah satu penyebab utama terjadinya banjir adalah adanya okupasi lahan, di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) seharusnya berfungsi sebagai kawasan lindung dan resapan air,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pula agar pemda tidak terlalu memaksakan pemberian izin pembangunan perumahan di kawasan-kawasan yang secara ekologis merupakan zona konservasi.
Ia menegaskan jika kawasan konservasi terus dirambah untuk pemukiman, maka masyarakat hanya tinggal menunggu waktu datangnya bencana banjir karena hilangnya daerah resapan.
“Kalau konservasi dirambah, sudah selesai, kita tinggal nunggu saja banjirnya. Jangan terlalu ngotot izin perumahan di kawasan konservasi,” katanya.
Sementara itu, Bupati Cirebon Imron menyampaikan penanganan banjir di wilayahnya tidak bisa dilakukan secara parsial, karena Cirebon berada di daerah hilir yang sangat bergantung pada kondisi lingkungan di Kabupaten Kuningan sebagai wilayah hulu.
Ia menegaskan sebagai langkah konkret, kedua daerah di hulu maupun hilir sepakat melakukan penanaman pohon di kawasan perbatasan, serta memperkuat normalisasi sungai bersama BBWS Cimanuk-Cisanggarung.
“Kami pun menerapkan sanksi tegas bagi oknum yang masih membuang sampah ke sungai,” katanya.
