Namun, untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
Selanjutnya, kata Encep, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.
Baca juga: Pemkot Depok catat 45 ekor hewan ternak terjangkit PMK
Encep menjelaskan untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.
Sementara itu Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) mendirikan posko pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan luku (PMK), setelah ditemukan kasus PMK di kota ini.
Kepala DKP3 Depok Widyati Riyandani mengatakan, pemilik yang hewan ternaknya memiliki gejala PMK ataupun telah memasukkan hewan ternak dari daerah tertular, maupun terduga PMK diminta melapor ke Hotline PMK Kota Depok di nomor kontak 081213305834.
Hewan kurban bergejala berat PMK tak sah, sebut MUI Kota Depok
Selasa, 14 Juni 2022 10:05 WIB