Depok (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Jawa Barat menyatakan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa, sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan meski berpuasa, vaksinasi tetap diberikan sesuai jadwal. Itu sebagai salah satu upaya dalam membentuk herd immunity.
Baca juga: Dinkes Kota Depok siapkan 9 puskesmas layani vaksinasi penguat
"Pelayanan vaksinasi tetap berjalan meskipun di bulan Ramadhan, karena tidak membatalkan puasa," katanya.
Terdapat beberapa penjelasan dalam Fatwa MUI, yaitu proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
Kemudian, vaksinasi tetap dilakukan untuk masyarakat secara umum baik dosis 1, 2, maupun booster. Lalu, sebelum vaksinasi di bulan puasa perlu istirahat yang cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.