"Jadi, program subsidi ini tujuannya adalah untuk menstabilkan harga sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014, tugas dan kewenangan provinsi adalah untuk melakukan operasi pasar murah," katanya.
Ia berharap anggaran untuk program pasar murah bisa lebih besar lagi agar banyak warga yang terbantu seperti tahun sebelumnya sebesar Rp20 miliar.
Namun, pemerintah juga, kata dia, berharap bantuan sosial dan subsidi bisa dihindari juga bersamaan dengan semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Sebetulnya kan harapan kita lebih besar lagi adalah ekonomi membaik ya, sehingga bansos dan subsidi ini bisa kita hindari sebetulnya," kata Iendra.
Baca juga: Provinsi Jabar siapkan posko pengaduan masalah THR