Pemerintah terus memantau produsen dan pedagang agar tetap menjual minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) agar harga minyak goreng tidak melonjak.
Kemudian, pada Kamis (27/1), Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengumumkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk kemasan sederhana serta Rp14.000 per liter bagi kemasan premium berlaku mulai Selasa (1/2).
Namun kenyataannya harga minyak goreng yang sampai kepada depo atau agen hingga pedagang di pasaran lebih banyak dijual di atas HET.
Hal itu karena depo hingga pedagang eceran di berbagai daerah mengungkapkan ketersediaan minyak goreng sesuai HET didistribusikan terbatas kepada mereka.
Khususnya minyak goreng kemasan sederhana yang sulit ditemukan, begitupun minyak goreng kemasan premium yang sering kali kosong di pasar tradisional maupun toko ritel.
Pemerintah pusat pun mengubah subsidi minyak goreng hanya untuk minyak goreng curah sebesar RP14.000 per liter dan Rp15.000 per kilogram.
Namun kemudian, minyak goreng curah juga menjadi langka sementara minyak goreng kemasan premium melimpah di toko ritel dengan harga rata-rata di atas Rp22.000.
Ketua DPRD Bogor apresiasi Kejagung tetapkan 4 tersangka korupsi CPO
Kamis, 21 April 2022 19:02 WIB