Kabupaten Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin menegaskan aturan mengenai larangan penggunaan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mudik Lebaran 2022.
"Soal itu, sudah ada larangannya dari pemerintah pusat sehingga kita harus menjalankannya," ungkapnya usai melantik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Ciawi, Bogor, Rabu.
Ia meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor yang selama ini menggunakan mobil dinas agar memastikan keamanan aset negara tersebut saat ditinggal mudik.
"Keamanan kendaraan dinas menjadi tanggung jawab yang menggunakannya. Jangan sampai ditinggal mudik dalam keadaan tidak aman," kata Ade Yasin.
Di samping itu, ia melarang para ASN menerima segala bentuk penerimaan hadiah atau parsel pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
"Jelas ada larangannya bagi ASN untuk menerima parsel," tuturnya.
Sebelumnya pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) mudik Lebaran 2022 ke kampung halaman.
Bupati Bogor tegas larang penggunaan mobil dinas untuk mudik
Rabu, 20 April 2022 21:05 WIB