Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022 disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawa, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Bupati Bogor tegas larang penggunaan mobil dinas untuk mudik
Rabu, 20 April 2022 21:05 WIB
![Bupati Bogor tegas larang penggunaan mobil dinas untuk mudik](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2022/04/20/IMG-20220420-WA0053.jpg)
Bupati Bogor melantik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/4/2022). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)