Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Pemilik sabu-sabu seberat 24,47 kilogram yang ditangkap di Kampung Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (30/3) sekitar pukul 01.30 WIB merupakan jaringan pengedar narkoba antarpulau.
"Tersangka YS (34) dan YH (23) merupakan pengedar narkoba asal Sumatera, mereka merupakan jaringan pengedar sabu-sabu antarpulau yang menjadi pemasok utama barang haram itu untuk wilayah Sukabumi, Bogor, dan sekitarnya," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan dalam pers rilis yang digelar di halaman Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis.
Menurutnya, untuk mengungkap kasus ini personel Satnarkoba Polres Sukabumi yang ditugaskan harus mengintai keberadaan kedua tersangka ini dalam waktu yang cukup lama, yakni tiga pekan, karena mereka kerap berpindah-pindah.
Namun, usaha dari tim di lapangan tidak sia-sia setelah mengintai kedua tersangka mulai dari mengambil sabu-sabu dari wilayah Sumatera kemudian menetap sementara di Bogor, Jabar, dan akhirnya masuk ke Kabupaten Sukabumi akhirnya mereka bisa ditangkap berikut barang buktinya.
Barang haram tersebut dikirim dari Sumatera melalui perjalanan darat dan dikendalikan oleh bandar besarnya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil penyidikan, ternyata sebelum tertangkap kedua tersangka telah menjual sabu-sabu sekitar tiga kilogram yang modusnya bertemu langsung dengan konsumen.
Polres Sukabumi tangkap pemilik sabu-sabu 24,47 kg jaringan antarpulau
Kamis, 7 April 2022 21:07 WIB