"Kami mengapresiasi tim yang telah berjuang untuk menangkap tersangka di Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug. Selain di Jabar, keduanya pun mengedarkan sabu-sabu tersebut hingga ke Jawa Tengah dan pulau lainnya yang dikendalikan oleh seorang bandar besarnya," katanya pula.
Kusmawan mengatakan sabu-sabu yang disita dari tersangka jika diuangkan mencapai Rp29,3 miliar, dan dengan digagalkannya peredarannya, pihaknya berhasil menyelamatkan nyawa dan masa depan puluhan ribuan warga khususnya di Kabupaten Sukabumi.
Adapun pasal yang dijeratkan kepada kedua tersangka yakni Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) dan atau Pasal 132 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Polres Sukabumi tangkap pemilik sabu-sabu 24,47 kg jaringan antarpulau
Kamis, 7 April 2022 21:07 WIB