Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap tujuh orang bandar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) antarpulau yang selama ini memasok barang haram ke sejumlah wilayah termasuk Cianjur, dengan berhasil mengamankan 3,5 kilogram ganja dan 10 gram sabu.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai di Cianjur Rabu, mengatakan tertangkapnya tujuh orang bandar narkoba jaringan lapas antarpulau yang dikendalikan narapidana dari Lapas Raja Basa-Lampung berdasarkan laporan warga.
"Warga di sejumlah kecamatan di Cianjur, melaporkan terkait aktivitas para bandar yang kerap didatangi banyak orang setiap harinya. Bahkan warga curiga transaksi narkoba kerap dilakukan di lingkungan sekitar," katanya.
Mendapati laporan tersebut, Satnarkoba Polres Cianjur, langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka atasnama Fahmi Rivaldi, Gilang Gumilar, Henri Hermawan, Edy Suryadi, Wigi Indriyawan, Regi dan Nanang.
Sebagian besar ditangkap usai melakukan transaksi di rumahnya masing-masing. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah barang bukti seperti ganja, tembakau sintetis dan sabu.
"Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Cianjur, merekan akan dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 111 (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 milyar," katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram jenis ganja, tembakau sintetis dan sabu, didapat dari bandar besar di luar pulau dan disebar ke sejumlah wilayah mulai dari Bekasi, Jakarta, Sukabumi dan Cianjur.
Ia menjelaskan, sebelumnya para tersangka mendapatkan kiriman paket ganja seberat 10 kilogram, namun telah disebar ke sejumlah wilayah tersebut, sehingga barang bukti yang tersisa dan disita petugas hanya 3,5 kilogram.
"Kami akan terus kembangkan kasus ini, untuk menangkap bandar yang lebih besar. Selama ini jaringan antar pulau ini, memasok narkoba ke sejumlah wilayah di Jabodetabek, Cianjur dan Sukabumi," katanya.
Baca juga: Cianjur keluarkan SE terkait larangan resepsi pernikahan
Baca juga: Tiga mantan kades ditangkap terkait korupsi dana desa di Cianjur