Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran produk obat tradisional seperti jamu yang terkontaminasi zat kimia obat.
"Para pelaku usaha jamu sesuai ketentuan perlu dilindungi pemerintah dengan memberantas pelaku usaha yang memproduksi jamu berbahan kimia obat," ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam Webinar Series Bahaya Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat" yang diikuti dari YouTube BPOM RI di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Waspada, BPOM temukan obat tradisional berbahan kimia berbahaya
Berdasarkan data hasil pengamatan BPOM pada 2021 terhadap lebih dari 1.600 sarana distribusi obat tradisional, masih ditemukan sarana yang mengedarkan produk mengandung bahan kimia obat. Selain itu ada pula produk yang tidak memiliki izin edar yang terkontaminasi bahan kimia obat.
Berdasarkan data hasil sampling dan pengujian, kata Penny, ditemukan obat tradisional mengandung bahan kimia obat sebanyak 64 produk atau 0,65 persen dari total sekitar 10 ribu produk obat tradisional yang diuji sampel. Salah satu zat kimia obat yang dicampur seperti Paracetamol.
"Tambahkan bahan kimia obat ke dalam obat tradisional agar efek yang dirasakan cepat," kata Penny.
Masyarakat diimbau waspadai obat tradisional mengandung zat kimia
Selasa, 5 April 2022 14:45 WIB