“Mari kita semakin efektif, karena aplikasi ini nanti sangat mengurasi interaksi antara pelayan dan yang dilayani. Apalagi di masa pandemi COVID-19 ini, meminimalisir interaksi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Yayan A Brilyana mengatakan percepatan pemanfaatan aplikasi surat daring telah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung dan juga diamanatkan oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2018.
“Dengan adanya surat elektronik ini tata pemerintahan bisa semakin baik, koordinasi semakin mudah sehingga tidak ada kendala,“ kata Yayan.
Baca juga: Pemkot Bandung dorong REI bangun hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah