Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Hanya dalam kurun waktu tiga bulan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 23 kasus kejahatan dan menyita tiga kilogram sabu senilai Rp4,5 miliar dari 25 pengedar dan pengguna barang haram ini.
"Pada triwulan pertama ini kami berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba beberapa diantaranya merupakan pengedar, kurir dan pengguna sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto di Sukabumi, Rabu.
Menurut Ma'ruf, dari 23 kasus yang berhasil dibongkar jajarannya tersebut ada 25 tersangka yang ditangkap. Namun, pengungkapan terbesar kasus narkoba terjadi beberapa waktu lalu dengan barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita sebanyak tiga kilogram atau jika dirupiahkan mencapai Rp4,5 miliar di wilayah Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Pada kasus tersebut pihaknya menangkap tiga tersangka yang merupakan jaringan pengedar sabu-sabu lintas provinsi dan tersangkanya merupakan residivis pada kasus yang sama dan belum lama baru menyelesaikan hukuman penjara.
Adapun modus para pengedar barang haram itu dalam melakukan transaksi yakni dengan cara "tempel" di mana pembelinya hanya berkomunikasi melalui pesan pendek dan tidak pernah bertatap muka dengan kurir/pengedar.
Polres Sukabumi Kota sita sabu-sabu senilai Rp4,5 miliar selama triwulan I
Kamis, 17 Maret 2022 5:47 WIB