Setelah uang ditransfer ke rekening yang dituju, konsumennya baru diberi tahu lokasi tempat penyimpanan narkoba yang dipesannya. Selain itu, ada juga yang bertransaksi langsung tatap muka, biasanya antara konsumen dengan pengedarnya sudah saling mengenal.
"Biasanya tersangka penyalahgunaan narkoba mempunyai jaringan masing-masing dan tertutup, maka dari itu setiap pengungkapan kasus pihaknya selalu mengembangkannya," tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 196, 197. Kemudian UU RI Nomor 36 yahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun dan UU Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup.
Polres Sukabumi Kota sita sabu-sabu senilai Rp4,5 miliar selama triwulan I
Kamis, 17 Maret 2022 5:47 WIB