Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) untuk tersangka Nurhayati kaitan kasus korupsi.
"Pada hari ini kami keluarkan SKP2 kepada Nurhayati, demi adanya kepastian hukum, agar tersangka Nurhayati bebas dengan status tersangkanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin di Cirebon, Selasa (1/3).
Ia mengatakan setelah menerima tahap II kasus Nurhayati, pihaknya melakukan penelitian terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Setelah dinyatakan bebas, Nurhayati ingin kembali mengabdi di desa
Baca juga: Nurhayati siap jadi saksi kasus dugaan korupsi mantan kades Citemu Cirebon
Kajati Jabar minta warga tidak takut laporkan korupsi seperti Nurhayati
Rabu, 2 Maret 2022 16:48 WIB