"Pada hari ini kami keluarkan SKP2 kepada Nurhayati, demi adanya kepastian hukum, agar tersangka Nurhayati bebas dengan status tersangkanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin di Cirebon, Selasa (1/3).
Ia mengatakan setelah menerima tahap II kasus Nurhayati, pihaknya melakukan penelitian terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Setelah dinyatakan bebas, Nurhayati ingin kembali mengabdi di desa
Baca juga: Nurhayati siap jadi saksi kasus dugaan korupsi mantan kades Citemu Cirebon