Bandung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana meminta masyarakat agar tidak takut melaporkan jika menemukan dugaan praktik korupsi seperti yang dilaporkan oleh mantan petugas desa di Cirebon, yakni Nurhayati.
Menurutnya pemberian SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) untuk Nurhayati merupakan pesan bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tidak pidana korupsi yang diketahui.
Baca juga: Kejari Kabupaten Cirebon resmi keluarkan SKP2 untuk Nurhayati
"Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon secara resmi telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas nama tersangka N," kata Asep di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Menurutnya SKP2 telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada Nurhayati sebagai tanda dirinya bebas dari status tersangka.
Dengan terbitnya SKP2, menurutnya tidak ada lagi perkara yang menjerat Nurhayati. Meski begitu, barang bukti pada perkara Nurhayati itu akan digunakan untuk perkara tindak pidana korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.