Saat ini, kata Edwin, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, apakah yang bersangkutan merupakan pengedar uang palsu, namun dari barang bukti dengan jumlah banyak dicurigai merupakan pengedar.
Baca juga: Tol akses BIJB Kertajati Majalengka resmi dibuka untuk umum
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Majalengka, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan uang palsu.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 26 Ayat (2) Jo. Pasal 36 Ayat (2) Undang-undang No. 7 tahun 2011, Tentang Mata Uang.
"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.
Polres Majalengka tangkap ibu rumah tangga asal Bogor miliki 93 lembar uang palsu
Kamis, 3 Februari 2022 17:56 WIB