Sementara untuk Anda yang ingin membeli rumah sekunder, pertama-tama periksa dulu kelengkapan legalitas dokumen seperti sertifikat, IMB, AJB dan PBB serta dokumen lainnya. Apabila semua dokumen sudah lengkap, transaksi bisa lebih aman.
Selanjutnya, periksa nama yang tertera di sertifikat. Ini menjadi hal yang sangat krusial. Periksa siapa saja nama yang tertera, apakah hanya ada satu nama atau lebih, dan apakah orang tersebut masih hidup atau tidak.
Langkah berikutnya, periksa kondisi fisik dan bangunan termasuk kesesuaian luas tanah dengan yang ada di sertifikat, atau kesesuaian letak bangunan.
Kemudian, periksa harga properti. Harga yang terlalu rendah patut untuk dicuriga, apalagi jika di bawah harga pasar.
Setelahnya, periksa status sertifikat dan cari tahu harga pasaran sebagai perbandingan.
“Calon pembeli harus tahu apakah status sertifikat properti yang akan dibeli itu masih dijaminkan di bank atau tidak, atau memang sertifikatnya ada di owner-nya langsung jadi tidak perlu takeover atau melunasi dulu dari bank sebelumnya," jelas Vina.
Perhatikan ini sebelum membeli rumah primer dan sekunder
Minggu, 23 Januari 2022 14:19 WIB