Jaksa pun meminta kepada majelis hakim agar identitas HW pun disebarkan sebagai pelaku asusila terhadap para perempuan santri remaja.
"Kami simpulkan bahwa perbuatan terdakwa ini sebagai kejahatan yang sangat serius," katanya.
HW dituntut bersalah sesuai pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ia didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang perempuan santri remaja. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan sebab yang beraneka dan sangat serius, mulai dari korban hamil hingga melahirkan.
Kejahatan seksual HW itu terjadi pada antara 2016 hingga 2021 di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan, di antaranya hotel dan apartemen.
Baca juga: Korban asusila dan istri HW dicuci otak hingga tak lapor, sebut jaksa
Baca juga: Jaksa hadirkan 6 saksi di sidang lanjutan perkara asusila santri HW
Hukuman mati HW peringatan bagi pelaku asusila lain, sebut jaksa
Selasa, 11 Januari 2022 15:04 WIB