Bandung (ANTARA) -
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung masih melengkapi berkas perkara tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan untuk bisa segera melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sutan Harahap memastikan pelimpahan berkas perkara akan dilakukan sebelum masa penahanan Doni Salmanan berakhir. Adapun Doni ditahan selama 20 hari setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Baca juga: Kejati Jabar pastikan perkara Doni Salmanan segera dilimpahkan ke PN Bale Bandung
"Belum dilimpahkan ke Pengadilan, karena masih ada beberapa berkas yang masih harus disiapkan dari penuntut umum," kata Sutan di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Adapun kini Doni Salmanan tengah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Jelekong Bandung untuk ditahan. Sebelumnya Kejati Jawa Barat menyatakan Doni Salmanan bakal ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.
"Sebelum masa penahannya habis, mungkin sudah dilimpahkan, (ditahan) di Lapas Jelekong jadinya," kata dia.