Bandung (ANTARA) - Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Bahar Smith segera disidangkan, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil.
Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menyusun berkas dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
"Yang jelas berkas sudah lengkap dan sudah tahap dua, tinggal persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan, intinya secepatnya," kata Dodi di Bandung, Jabar, Jumat.
Baca juga: Pemkot Bandung targetkan Gerbang Tol Keluar Gedebage beroperasi akhir 2022
Dakwaan itu disusun oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Adapun kasus Bahar itu terjadi di Kabupaten Bandung.
Dalam perkara Bahar, menurut dia, kejaksaan menyiapkan jaksa penuntut umum yang berpengalaman dalam menangani perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).