Bandung (ANTARA) - Tim Kuasa Hukum Bahar Smith menghormati dan mengapresiasi putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait hukuman enam bulan 15 hari penjara kepada Bahar.
Kuasa Hukum Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya pun sebelumnya telah yakin jika hakim bakal memberikan hukuman ringan kepada kliennya itu. Dia pun memastikan pihaknya menerima hukuman tersebut.
"Jadi hari ini kami menghormati putusan majelis hakim dan apresiasi terhadapnya," kata Ichwan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Berdasarkan perhitungannya, menurutnya Bahar kini telah ditahan enam bulan kurang satu hari. Sehingga menurutnya Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat.
"Tapi kami masih coba hitung-hitung lagi waktunya pembebasannya," ucap dia.
Sementara itu, Bahar Smith mengatakan hukuman yang diputuskan oleh hakim kepadanya itu merupakan bukti bahwa keadilan masih ada di Tanah Air.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya agar dihukum selama lima tahun penjara. Adapun jaksa kini menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang disampaikan oleh hakim.