Bahar divonis enam bulan 15 hari hukuman penjara karena dinilai oleh hakim telah menyampaikan kabar tidak pasti yang berpotensi menimbulkan keonaran.
"Alhamdulillah ini akan jadi awal bagi masyarakat Indonesia, membuka bahwasanya menjadi awal kepercayaan, bahwasanya masih ada keadilan di negara republik ini," kata Bahar usai mendengarkan sidang vonis.
Kabar yang tak pasti itu terkait ujaran-nya saat ceramah di Kabupaten Bandung pada Desember 2021 yang diunggah di YouTube. Bahar saat itu mengatakan Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa Hukum Bahar Smith apresiasi putusan PN Bandung
Kuasa Hukum Bahar Smith hormati dan apresiasi putusan Hakim PN Bandung
Selasa, 16 Agustus 2022 16:01 WIB