Bandung (ANTARA) - Terdakwa terkait kasus ujaran informasi bohong atau hoaks, Bahar Smith, menyerukan tentang Indonesia merdeka, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pancasila sebagai dasar negara adalah harga mati usai menjalani sidang vonis dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
"Indonesia merdeka, merdeka, merdeka, NKRI harga mati, harga mati, Pancasila harga mati," kata Bahar di hadapan pendukungnya saat menaiki mobil tahanan kejaksaan di sekitar kantor pengadilan.
Baca juga: Ekspedisi Trisakti kado terindah HUT RI, kata Ketua PDIP Jawa Barat
Ia menyampaikan, vonis enam bulan 15 hari yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan pertanda bahwa keadilan masih ada di Tanah Air. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.
"Besok adalah hari kemerdekaan, mudah-mudahan Indonesia selalu merdeka," kata Bahar.
Selain itu, ia pun berterima kasih kepada pihak kepolisian yang selalu menjaga keamanan selama proses persidangannya dari awal hingga akhir.
"Saya serukan kepada seluruh jamaah pulang dengan tertib, pulang dengan aman," katanya.