Para pendukung Bahar itu menyampaikan orasi menggunakan alat pengeras suara. Sementara itu, puluhan aparat kepolisian juga melakukan penjagaan atas aksi tersebut.
Aksi tersebut pun sempat menghambat arus lalu lintas kendaraan.
Namun, polisi belum melakukan penutupan di Jalan LLRE Martadinata tersebut.
Bahar Smith menjalani sidang vonis setelah dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ia didakwa telah sebarkan berita bohong saat isi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021. Saat itu Bahar berceramah terkait dengan penyebab Rizieq Shihab di penjara dan penyiksaan terhadap enam laskar FPI.
Pada perkara ini, Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.
Baca juga: KPK eksekusi eks anggota DPRD Jabar Ade Barkah ke Lapas Sukamiskin Bandung
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bahar Smith serukan NKRI dan Pancasila harga mati usai sidang vonis