Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ade Barkah merupakan terpidana dalam perkara suap terkait Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu.
"Jaksa Eksekutor, Kamis (11/8) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Terpidana tersebut akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan saat proses penyidikan. Selain itu, dibebankan untuk membayar pidana denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp750 juta.
"Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik/pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," ucap Ali.
Baca juga: Jaksa mendakwa pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah terima suap Rp750 juta
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK eksekusi eks anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman ke Sukamiskin
KPK eksekusi eks anggota DPRD Jabar Ade Barkah ke Lapas Sukamiskin Bandung
Senin, 15 Agustus 2022 11:55 WIB