Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan suap izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat, Herry Jung (HJ), batal diperiksa pada Jumat ini karena sedang di luar kota.
“Alasan dari terperiksa, saudara HJ, bahwa yang bersangkutan sedang ada kegiatan di luar kota,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Herry Jung merupakan General Manager Hyundai Engineering and Construction saat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin PLTU 2 Cirebon oleh KPK pada 15 November 2019.
Budi menjelaskan bahwa sebelumnya Herry Jung melalui penasihat hukumnya telah menyampaikan surat permohonan penundaan dan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Jumat ini.
Surat permohonan tersebut, kata dia, telah diterima oleh KPK pada Jumat pagi ini.
Budi mengatakan bahwa penyidik KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Herry Jung terkait kasus suap izin PLTU 2 Cirebon.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kemudian juga kooperatif dalam proses penyidikan ini, sehingga seluruh prosesnya bisa berjalan secara efektif,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengagendakan untuk memeriksa Herry Jung pada Jumat ini terkait kasus suap izin PLTU 2 Cirebon.