Bandung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wakil Ketua DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah menerima suap sebesar Rp750 juta berkaitan dengan pengembangan perkara korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu.
Jaksa KPK Febi Dwi mengatakan uang suap Rp750 juta itu diberikan kepada Ade Barkah dalam beberapa tahap. Uang itu, kata Jaksa, merupakan pemberian dari seorang pengusaha bernama Carsa ES yang telah menjadi terpidana dalam perkara sebelumnya.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp750 juta," kata JPU KPK Febi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Adapun Ade Barkah didakwa menerima uang tersebut untuk memuluskan kepentingan Carsa ES yang berupaya mendapatkan dana Banprov. Dana itu diperlukan sebagai modal proyek di Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu," kata Jaksa.
Keterlibatan Ade Barkah sendiri bermula dari hubungan antara anggota DPRD Jabar lainnya yakni Abdul Rozaq dan Carsa ES. Abdul Rozaq sebelumnya telah menerima vonis penjara dalam perkara serupa.
Dalam konstruksi perkaranya, Abdul Rozaq memberitahukan kepada Carsa ES apabila proyek di Indramayu bisa didanai oleh Banprov. Namun Abdul Rozaq membutuhkan peran anggota DPRD lainnya untuk memproses Banprov untuk Indramayu tersebut.
Setelah itu, Abdul Rozaq menemui beberapa anggota dewan lainnya untuk menyampaikan niatnya tersebut. Lalu Ade Barkah yang telah terlibat pun menyampaikan kepada Bappeda terkait Banprov tersebut.
Jaksa menjelaskan, Ade Barkah didakwa menerima uang suap itu dalam dua tahap. Yang pertama Ade menerima uang sebesar Rp250 juta dan yang kedua sebesar Rp500 juta.
Menurut Jaksa, aliran suap itu bermula dari permintaan Ade ke Abdul Rozaq yang merupakan Anggota DPRD Jabar yang telah terjerat dalam perkara serupa.
Dalam dakwaannya Jaksa, Ade Barkah dijerat dengan Pasal 12 huruf A sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan kedua, dan Pasal 11 sebagaimana dakwaan ketiga.
Baca juga: Penahanan 2 tersangka suap proyek Indramayu diperpanjang
Baca juga: KPK panggil tiga Anggota DPRD Jabar sebagai saksi kasus proyek di Indramayu