Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhi hukuman 6 bulan 15 hari kurungan penjara kepada Bahar bin Smith karena dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr